TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan praperadilan yang memenangkan Budi akan kembali menyulut perseteruan KPK dengan Kepolisian RI.
"Ini namanya cari gara-gara, mengadu domba antarinstansi," ujar Frederich ketika dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.
Sebelumnya, anggota tim pengacara KPK, Rasamala, menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan praperadilan yang melepas status tersangka Budi Gunawan. Kasasi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi tadi.
Frederich merasa hubungan KPK dengan Polri sudah cukup mendingin setelah sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan usai dan Presiden Joko Widodo melantik tiga anggota pimpinan baru KPK. Jika KPK berseteru lagi dengan Polri, Frederich menyatakan ragu hubungan kedua instansi penegak hukum itu bisa membaik dalam waktu singkat.
Karena itu, Frederich menyarankan KPK agar tidak lagi mengungkit-ungkit putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Apalagi, kata dia, berdasarkan hukum, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
"Kalau berseteru lagi, baik KPK maupun Mabes Polri akan sama-sama rugi. Tolonglah, KPK jangan kerja kayak LSM (lembaga swadaya masyarakat) gini," ujar Frederich.
ISTMAN M.P.