TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan ada beberapa langkah intervensi yang bisa diambil Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik dan pimpinan KPK.
Pertama, Jokowi meminta Kapolri yang baru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto, yang telah dinonaktifkan.
Kedua, Jokowi bisa membentuk tim yang khusus menangani perkara penyidik dan pimpinan KPK. Cara ini akan membuat proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan namun pimpinan dan penyidik KPK masih bisa bekerja di bawah pengawasan.
"Tim itu dibentuk apabila ada dugaan bahwa kasus yang menjerat penyidik dan pimpinan KPK itu benar adanya, tidak dibuat-buat oleh kepolisian," kata Ade.
Ade juga berpendapat, Jokowi tidak perlu bertindak jauh dengan memberhentikan polisi-polisi yang telah mengkriminalkan penyidik dan pimpinan KPK.
Menurut Ade, Jokowi cukup mendukung penuh Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saja sebagai calon Kapolri yang baru.
"Begitu Badrodin lolos, beri dukungan kepadanya. Pastikan dia berani dan tak takut menghadapi intervensi dari figur-figur polisi lain. Mutasi perwira itu nantinya jadi urusan Badrodin."
Sebelumnya, Jokowi memutuskan mengajukan calon Kapolri baru, yaitu Komjen Badrodin Haiti. Keputusan ini dibacakan pada Rabu lalu. Saat itu Jokowi juga membacakan keputusannya memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Jokowi pada pertengahan bulan lalu. Namun kemudian KPK mengeluarkan keputusan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan penetapan status tersangka itu pada awal pekan ini. Tim hukum KPK menyatakan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri.
ISTMAN M.P.