TEMPO.CO, Bangkalan - Ada tren baru di kalangan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk menggaet banyak pelanggan. Selain berjualan, mereka juga menyediakan bilik untuk nyabu.
Seperti yang dilakukan ST, 38 tahun, pengedar sabu, warga Kampung Saberih, Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang. ST ditangkap polisi setelah mengantar tamunya ke bilik nyabu yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
"Ditangkap Sabtu kemarin di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Ajun Komisaris Hery Kusnanto, Ahad, 22 Februari 2015.
Bilik nyabu milik ST, ujar Hery, berupa bangunan permanen dengan dua kamar. Setiap pembeli sabu mulanya akan dilayani di rumah utama. Setelah jumlah sabu yang ingin dibeli sang tamu diketahui, ST akan mengajak para tamu ke bilik tersebut.
Setelah itu, tutur Hery, ST akan mengambil jumlah sabu yang dipesan, lengkap dengan alat isap sabu atau bong. "Saat mengambil alat isap inilah, ST kami gerebek," katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap LH, 36 tahun, pelanggan ST, warga Wonokromo, Surabaya. Adapun barang bukti yang disita berupa 9 gram sabu dalam beberapa poket, uang tunai Rp 362 ribu, dan dua buah alat isap atau bong. "ST menjual sabunya dari harga Rp 100 ribu hingga 400 ribu per poket," ucap Hery.
ST dan LH terancam pidana 5 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada penyidik, ST menuturkan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar di Desa Parseh, Kecamatan Socah, berinisial Mat. ST membeli sabu tersebut seharga Rp 1,3 juta per gram. "Mat ini yang sedang kami buru, masuk target operasi," kata Hery.
MUSTHOFA BISRI