TEMPO.CO, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan lembaganya akan mempelajari kasus dugaan gratifikasi mantan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, terlebih dahulu. Ini akan dilakukan apabila penanganan kasus itu dilimpahkan ke lembaga itu.
"Belum bisa berkomentar banyak karena belum ada di tangan kami, yang pasti akan kami pelajari dulu," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2015.
Namun, Prasetyo memastikan akan menerima kasus itu. "Kami kan tak bisa menolak, makanya harus dipelajari sebaik-baiknya."
Kemarin, pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, menyatakan instansinya bisa melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung. Kondisi itu bisa terjadi, kata Ruki, jika KPK dinilai pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus itu lagi.
Namun untuk saat ini, Ruki mengatakan, KPK masih menunggu amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, menurut pensiunan jenderal bintang dua polisi ini, komisi antirasuah akan mempelajari amar putusannya.
Senin lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini menggugat penetapan status tersangka yang dikeluarkan KPK kepadanya dalam dugaan kasus menerima suap dan gratifikasi.
Kendati gugatan diterima, Presiden Joko Widodo batal melantiknya sebagai Kapolri.
TIKA PRIMANDARI I SINGGIH SOARES