TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto mengatakan akan menjadi pertanda buruk bila KPK melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Apalagi, rencana itu sempat disinggung pelaksana tugas pimpinan KPK, Taufiequrrahman Ruki, saat berkunjung ke Mabes Polri kemarin. "Itu sinyal yang buruk bagi KPK," kata Agus saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2015.
Agus berharap sebagai salah satu pimpinan KPK, Ruki seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri. Bila ada pelimpahan kasus itu sebaiknya didiskusikan dahulu dengan para pimpinan KPK lain. Agus juga berharap kasus Budi Gunawan bisa dipelajari lebih matang lagi oleh kelima pimpinan KPK.
Walau Budi Gunawan tidak jadi berstatus tersangka, KPK diharapkan Agus tetap melakukan penyidikan terkait dengan Budi Gunawan. Bisa saja ada bukti baru tentang kasus yang menjerat Budi. "Bisa juga dalam pengembangan penyidikan, ternyata Budi tersangkut kasus lain."
Sebelumnya Ruki menyatakan instansinya bisa melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung.
Kondisi itu bisa terjadi, kata Ruki, jika KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus itu lagi. "Kalau wewenang dinyatakan KPK tidak berwenang, ya, bisa dilimpahkan," kata Ruki seusai bertemu dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Senin lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini menggugat penetapan status tersangka yang dikeluarkan KPK kepadanya dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi. Kendati gugatan diterima, Presiden Joko Widodo batal melantiknya sebagai Kapolri.
MITRA TARIGAN