TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Mahkamah Agung. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, mengatakan laporan dibuat atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan Sarpin selama menyidangkan kasus Budi Gunawan.
Koalisi meminta Mahkamah Agung memberi sanksi atas pelanggaran etika dan profesionalitas yang dilakukan Sarpin. “Koalisi meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi,” ujar Miko, Sabtu, 21 Februari 2015.
Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan Sarpin versi koalisi masyarakat sipil:
1. Memeriksa Masalah di Luar Kewenangan.
Koalisi menilai Sarpin Rizaldi memeriksa substansi permasalahan yang bukan merupakan ranah sidang gugatan praperadilan. Sarpin dianggap memutus melampaui substansi yang diatur secara terbatas dalam Pasal 77 hingga pasal 83 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Sarpin menurut koalisi juga telah melewati kewenangan karena memeriksa substansi yang seharusnya dilakukan di ranah peradilan. “Pokok perkara itu sudah urusan pengadilan,” ujar Miko.
2. Salah Mengutip Keterangan Saksi Ahli.
Dalam putusannya, Sarpin menyebut salah satu dasar keputusannnya menerima gugatan Budi Gunawan adalah keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi ahli, Bernard Arief Shidarta. Padahal menurut Koalisi, keterangan dosen Universitas Padjajaran itu berbeda dengan keputusan Sarpin. Pada beberapa media, Bernard juga telah menyampaikan terdapat kekeliruan atas penafsiran yang dibuat Sarpin.
3. Melanggar Peraturan Bersama.
Hakim Sarpin dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin yang dilanggar terutama berkaitan dengan poin 8 tentang berdisiplin tinggi dan poin 10 tentang profesionalitas.
Koalisi meminta Mahkamah memberikan sanksi pada Sarpin seperti sanksi yang pernah dijatuhkan dengan hakim praperadilan kasus Chevron, Suko Harsono yang diganjar sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Suko Harsono saat itu juga dianggap melanggar kode etik dan melampaui kewenangan.
IRA GUSLINA SUFA