Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Ruki dan Indriyanto di KPK

image-gnews
Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki (tengah), Johan Budi Sapto Prabowo (kedua kanan), Indrianto Seno Adji (kedua kiri). Berfoto bersama dengan pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja (kanan) dan Zulkarnaen (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 20 Februari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki (tengah), Johan Budi Sapto Prabowo (kedua kanan), Indrianto Seno Adji (kedua kiri). Berfoto bersama dengan pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja (kanan) dan Zulkarnaen (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 20 Februari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK mengundang pertanyaan sejumlah kalangan. Latar belakang dan rekam jejak membuat keduanya diragukan bisa memimpin KPK tanpa ada konflik kepentingan dan tekanan.

Anggota Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo, Imam B. Prasojo Pertama, mengaku terkejut atas penunjukan Ruki dan Indriyanto Seno Adji. "Tim 9 kaget, mengapa bisa mereka?" kata Imam dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015.

Imam mengatakan melihat rekam jejak Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji, dua pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi itu harus mendeklarasikan diri bahwa mereka memiliki potensi konflik kepentingan dalam sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK.

"Supaya kepercayaan publik kepada KPK tak luntur, mereka harus segera deklarasi," kata Imam.

Karena itulah, melihat rekam jejak dan latar belakang keduanya, setidaknya terdapat lima hal yang tidak boleh dilakukan Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji terkait dengan kasus korupsi.

Pertama, Ruki, sebagai pensiunan perwira Polri, tak boleh ikut mengambil keputusan dalam setiap kasus korupsi yang melibatkan petinggi Korps Bhayangkara.

"Harus diingat, KPK jilid I, di bawah Ruki, tak ada pengusutan kasus korupsi di lembaga Kepolisian. Jangan sampai kasus polisi saat ini tertahan oleh dia," kata Emerson Yuntho dari  Indonesia Corruption Watch.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Ruki tidak boleh ikut mengambil keputusan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pekerjaan rumah KPK adalah kasus-kasus besar, seperti BLBI. "Saya tak peduli apakah itu melibatkan Megawati atau tidak, tapi KPK harus menangkap para bandit BLBI," kata Bambang.

Ketiga, Indriyanto Seno Adji tidak boleh ikut dalam rapat pengambilan keputusan kasus Bank Century. Latar belakang Indriyanto sebagai pengacara dalam kasus Century, pasti akan memunculkan konflik kepentingan.

Menurut Emerson dan Bambang pengusutan kasus Century tak boleh mangkrak atau hanya menargetkan pelaku di tingkat bawah. "Aktor utama kasus tersebut harus segera diusut," kata Emerson.

Keempat, Ruki yang juga menjabat sebagai komisaris Bank Jawa Barat Banten juga tidak boleh terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di Bank BJB. "Ruki tak boleh ikut mengusut kasus tersebut," kata Imam.

Kelima, Ruki tidak berhak melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke lembaga penegak hukum lain, baik Kepolisian maupun kejaksaan. "Jangan sampai kasus Budi Gunawan ditangani ke kejaksaan," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto. Menurut Agus, kasus ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh KPK. "Jangan terlalu prematur diberikan ke kejaksaan."

FRANSISCO ROSARIANS | MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

1 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

12 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

12 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

12 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

21 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

22 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

22 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

22 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama