TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut Bareskrim Mabes Polri ragu-ragu dalam menyidik Bambang dalam kasus pemalsuan keterangan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. "Hal itu terlihat dari pasal sangkaan yang terus berubah," ujar Nursyahbani saat dihubungi pada Minggu, 22 Februari 2015.
Dalam surat pemanggilan Bambang Widjojanto yang ketiga, pasal yang disangkakan bertambah satu. Dari yang sebelumnya hanya Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, bertambah Pasal 56 KUHP.
Pasal 242 membahas tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara pidana. Pasal ini menjadi pasal utama yang digunakan Bareskrim untuk menjerat Bambang karena Bambang dilaporkan telah mengarahkan para saksi sengketa pilkada memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, pasal 55 membahas tentang penyalahgunaan kekuasaan dana martabat untuk memberi kesempatan atau menganjurkan seseorang agar melakukan suatu perbuatan pidana. Terakhir, pasal 56 membahas seseorang yang dengan sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan.
Jika Bareskrim tak ragu, kata Nursyahbani, pasal sangkaan tersebut tak akan bertambah. Nursyahbani mengaku semakin yakin kasus yang dituduhkan kepada Bambang penuh manipulasi dan merupakan kriminalisasi.
Nursyahbani melanjutkan, tim kuasa hukum belum memutuskan apakah Bambang akan memenuhi panggilan tersebut. Hal itu, kata ia, akan dibahas dalam waktu dekat sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2015.
ISTMAN MP