TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya siap mengambil alih penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, kasus tersebut awalnya memang ditangani kepolisian.
"Ada aturan undang-undang bahwa Pak BG bukan eselon I. Kewenangan KPK tidak ada, dan itu dituangkan di amar putusan praperadilan. Itu harus kita hormati," ujar Budi di ruang rapat utama Mabes Polri, Ahad, 22 Februari 2015. Merujuk pada putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka di KPK, dia menyatakan kepolisianlah yang harus kembali menangani kasus bekas Kepala Kepolisian RI terpilih itu.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa belum ada kepastian tentang pengambilalihan penanganan kasus ini. "Nanti kami koordinasi dengan pimpinan KPK yang sekarang. Kami tunggu tindak lanjut perkembangan," ujar mantan bawahan Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Polri itu. Bila kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian, Budi menyatakan akan membentuk tim khusus. "Ya, itu pasti," ujarnya.
Dia meyakinkan, tak akan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus bekas atasannya itu. Sebab, semua kasus yang ditangani Bareskrim dipantau pengawas penyidikan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan Inspektur Pengawasan Umum Polri. "Setiap kasus yang ditangani Bareskrim tidak ada penyimpangan. Tidak ada intervensi, penekanan. Termasuk saya sendiri, tidak ada intervensi," kata Budi.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada periode 2003-2006. Tak menerima penyematan status barunya tersebut, Budi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan pada Senin, 16 Februari lalu. Sarpin menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan karena Budi bukan penyelenggara negara.
Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan lembaganya mempertimbangkan pelimpahan berkas perkara Budi Gunawan. Pernyataan Ruki tersebut disampaikannya setelah menggelar pertemuan dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti pada Jumat lalu.
Pelaksana tugas pemimpin KPK lain, Johan Budi, menyatakan ihwal pelimpahan penanganan kasus Budi Gunawan belum dibicarakan oleh seluruh anggota pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Nanti, Senin baru bertemu seluruh pimpinan dan itu baru akan dibicarakan," ujar Johan.
LINDA TRIANITA