TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata F. Armawi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Armawi diperiksa sebagai saksi tersangka Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 Jero Wacik dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Priharsa di kantornya, Senin, 23 Februari 2015. Selain Armawi, tutur dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Harmawi.
Baca Juga:
KPK menambahkan pasal sangkaan baru kepada Jero Wacik pada 6 Februari 2015. Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW sekitar Rp 7 miliar," ujar Priharsa. Dia menuturkan Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Menurut dia, Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara mengambil kesempatan dari sarana yang melekat padanya. "Terkait dengan penggunaan anggaran," ucap Priharsa.
Baca Juga:
Untuk sangkaan pertama, KPK menduga politikus Demokrat itu memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan serta menggelar rapat fiktif sepanjang 2012-2013. Akibatnya, negara ditaksir rugi hingga Rp 9,9 miliar. Penyidikan kasus dugaan suap di Kementerian Pariwisata merupakan pengembangan dari kasus korupsi di SKK Migas serta ada tambahan info dari masyarakat.
LINDA TRIANITA
Berita Menarik:
Terpidana Mati Brasil Ini Tak Sempat Didoakan Sebelum Eksekusi
Kesaksian Mengerikan Korban Bus Maut Sang Engon
Terpidana Mati Asal Brasil Ini Sering Bicara dengan Hantu