TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, mengatakan kliennya lebih pantas diperiksa dulu oleh organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ketimbang langsung oleh polisi. Bambang, yang terjerat kasus ketika berprofesi sebagai pengacara, kata Defrizal, punya ikatan dengan Peradi, sama seperti wartawan dengan Dewan Pers.
"Jika wartawan melakukan pelanggaran, yang duluan memeriksa adalah organisasi profesi. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, organisasi itu akan menyerahkan persoalan itu ke kepolisian," kata Defrizal saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.
Itu sebabnya Defrizal kecewa atas pernyataan Kepolisian RI yang menyebutkan nota kesepahaman (MoU) antara Peradi dan Kepolisian gugur dalam perkara yang menjerat Bambang sebagai tersangka.
"Argumen polisi yang mengatakan MoU gugur karena dibuat setelah 2010 itu lemah, karena pemeriksaan Bambang justru terjadi sekarang, setelah MoU itu ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan MoU gugur karena dibuat pada 2012, sedangkan kasus Bambang terjadi pada 2010--sebelum MOU dibuat.
Menurut Budi, MoU tersebut tak dengan gamblang mengatur pemanggilan advokat yang diduga menyalahi aturan sebelum dibuatnya MoU.
Polisi mengenakan status tersangka terhadap Bambang karena, ketika berprofesi sebagai pengacara, dia diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat 2010.
MUHAMAD RIZKI