TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap maskapai Lion Air. "Kami akan melakukan evaluasi pada semua hal yang terkait dengan pelaksanaan operasi," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata, Minggu, 22 Februari 2015.
Bentuk evaluasi tersebut di antaranya terkait dengan on time performance (OTP) Lion Air, aspek keselamatan, serta evaluasi terhadap rasio jumlah penerbangan dengan banyaknya kru, kualifikasi pegawai, dan lainnya.
Hasil evaluasi ini akan jadi dasar bagi Kementerian Perhubungan untuk menentukan sanksi bagi Lion Air. Semisal ada aturan yang tak memadai, Kementerian akan memberikan sanksi misalnya akan mengurangi rute terbang Lion Air.
Saat ini saja, terkait peristiwa delay parah pada Kamis dan Jumat lalu, Kementerian Perhubungan tak akan memberi izin rute baru bagi Lion Air. Desakan agar pemerintah memberi sanksi pada Lion Air mencuat di tengah-tengah publik. Bahkan kalangan DPR meminta pemerintah mencabut izin terbang Lion Air selama sebulan.
Terkait hal tersebut, Barata mengatakan pemberian sanksi akan diberikan berdasarkan aturan. "sanksi harus ada aturan yang mendasarinya," kata dia. Menurut Barata, persoalan delay pesawat bisa terjadi pada pesawat maskapai penerbangan manapun.
Penyebabnya juga bisa bermacam-macam, misalnya karena cuaca buruk, pesawat rusak, atau kondisi bandara. Cuma persoalannya, apakah maskapai melayani penumpang akibat delay tersebut secara baik atau tidak.
Barata mengatakan pihaknya belum bisa mengatahui kapan evaluasi ini akan selesai dilakukan. Dia juga menyatakan evaluasi hanya akan dilakukan terhadap aspek operasional saja, tidak menyangkut aspek kesehatan bisnis Lion Air. "Kami tidak akan sampai ke arah sana. Tentu kami tak akan bertanya berapa gaji begawai dan sebagainya," kata Barata.
AMIRULLAH