TEMPO.CO, Bandung - Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat Rali Sukari meminta pemerintah menetapkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk komoditas beras. "Kalau naik 10 persen, sudah layak. Tapi tolong, ketika naik, berlaku langsung, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," katanya di Bandung, Senin, 23 Februari 2015.
Rali mengklaim petani membutuhkan HPP yang menjadi subsidi output hasil produksi. Dia beralasan, saat ini biaya produksi yang ditanggung petani sudah meningkat. "Harga pembelian sekarang terlalu rendah," ucapnya.
Menurut Rali, saat ini biaya produksi yang ditanggung petani, belum termasuk ongkos jasa dan keuntungan, berkisar Rp 15 juta per hektare. Sedangkan ongkos kerja buruh tani setengah hari sudah naik. "Ongkos kerja kemarin Rp 35 ribu setengah hari, sekarang sudah Rp 60 ribu upah kerjanya, belum menghitung makan dua kali," katanya.
Rali menuturkan subsidi itu dibutuhkan untuk meringankan beban petani. "Kami ingin ada pemberian subsidi di sisi produksi dan output-nya," ujarnya. "Di sini, kan, masak bodoh biaya produksi mau mahal atau tidak. Tapi, ketika harga mahal, berduyun-duyun nuntut turunkan harga beras. Akhirnya, petani di rugikan."
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah menyurati pemerintah agar secepatnya menetapkan kenaikan HPP tersebut. "Sudah kami sampaikan ke pusat," katanya di Bandung, Senin, 23 Februari 2015.
Pada pertengahan Januari 2015, pemerintah mengumumkan segera menaikkan HPP beras sebesar 10 persen mulai tahun ini. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, berdasarkan pengajuan Kementerian Pertanian, pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan HPP beras dari Rp 6.600 menjadi Rp 7.260 per kilogram.
Sofyan menjelaskan, kebijakan ini terpaksa diambil karena selama tiga tahun HPP beras tidak pernah naik. Selama ini, HPP beras merupakan pelindung petani dari rendahnya harga jual pasar. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sejak 2012 hingga 2014, HPP untuk gabah kering giling (GKG) masih sebesar Rp 4.200 per kilogram.
AHMAD FIKRI