TEMPO.CO, Serang - Pelaksana tugas (plt) Gubernur Banten Rano Karno mengaku prihatin dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dan memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
“Saya prihatin dengan keputusan ini. Bagaimanapun Bu Atut yang menyiapkan konsep bagi pembangunan Banten,” kata Rano, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Rano, hingga saat ini dia belum mendapat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan dia sudah resmi menjadi gubernur definitif.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan pihaknya segera memerintahkan Kepala Biro Hukum Banten berkonsultasi ke MA untuk mendapat salinan putusan terkait dengan permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah.
"Kalau Pemprov Banten sudah mengantongi salinan putusan MA, kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya Kementerian mengirim surat ke DPRD Banten untuk menetapkan plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitif," ujar Kurdi.
WASIUL ULUM