TEMPO.CO, Bandung - Personel Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menangkap pengedar narkoba berkewarganegaraan Indonesia berinisial M di Kuala Lumpur, Malaysia. M diduga tergabung dalam sindikat narkoba Internasional Nigeria, yang kerap memasok barang haram ke Indonesia melalui tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
"BNNP dibantu Kepolisian Malaysia menangkap tersangka utama dari 3 tersangka yang merupakan TKI yang kedapatan membawa sabu dalam kopernya (beberapa waktu yang lalu)," ujar Kepala BNNP Jawa Barat Brigadir Jendral Anang Pratanto selepas mendarat di Bandara Husein Sastanegara usai menjemput tersangka M dari Malaysia, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Anang, M merupakan salah satu pemasok utama narkoba dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia. Dalam setiap aksinya, tersangka kerap menitipkan barang haram tersebut pada TKI yang pulang ke Indonesia. "Korbannya adalah para TKI yang pulang ke Indonesia," ujar dia.
Anang mengatakan, saat ini Malaysia merupakan pemasok narkoba terbesar ke Indonesia. Saat ditanya tersangka lain dalam modus penyelundupan tersebut, ia berujar, masih akan terus dilakukan pengembangan. "Untuk siapa di atasnya kami akan lakukan pengembangan," ujar dia.
Penangkapan tersangka M ini merupakan pengembangan dari digagalkanya penyelundupan sabu yang dibawa tiga orang TKI yang bekerja di Malaysia. Penangkapan tiga TKI tersebut dilakukan oleh petugas BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Kota Bandung saat mereka mendarat di Bandara Husein Sastranegara pada 14 Januari 2015.
Dari tangan ketiga TKI tersebut, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 763, 8 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam rangka gagang koper yang mereka bawa.
Atas tindakannya, M disangkakan dua pasal sekaligus: Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kapabeanan dan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M terancam maskismal hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup
IQBAL T. LAZUARDI S