TEMPO.CO , Makassar: Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad maupun kuasa hukumnya mengenai pemeriksaan di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 24 Februari 2015. Padahal, kuasa hukum Samad menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan Polda Sulselbar.
"Kami masih menunggu karena belum ada konfirmasi resmi ke penyidik," tutur Endi, Senin, 23 Februari 2015.
Sebelumnya, Endi juga mempersilakan tersangka maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara. Endi menegaskan pihaknya mengusut perkara ini secara profesional. Kasus itu pun sebenarnya adalah kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim berdasarkan laporan masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dari Tim Advokasi Abraham Samad, Abdul Azis, mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa, 24 Februari 2015.
Kendati begitu, Samad kemungkinan tidak bisa datang tepat waktu, seperti agenda pemeriksaan yakni pukul 09.00 Wita. Sebab, mantan pengacara itu diagendakan baru tiba di Makassar, Senin, 23 Februari, pagi. "Kemungkinan di atas jam itu," tutur Azis Senin, 23 Februari 2015.
Pada 16 Februari lalu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat mengumumkan penetapan tersangka Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim. Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015. Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Dalam kasus itu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
TRI YARI KURNIAWAN