TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan para komisioner belum menentukan langkah selanjutnya terkait penolakan kasasi atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan.
Hingga tadi malam, ujar Johan, seluruh pejabat struktural masih menggelar pertemuan untuk membahas upaya penolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum diputuskan, termasuk soal apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.
Johan mengatakan seluruh pimpinan juga masih menunggu keputusan resmi dari soal penolakan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengatakan saat ini seluruh struktual masih membahas opsi-opsi upaya hukum atas penolakan kasasi itu. Sayangnya, Chatarina enggan mengungkapkan berbagai opsi yang kini bahas. "Belum bisa saya sampaikan karena belum diputuskan."
Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengaku pihaknya baru menyerahkan pernyataan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Adapun penyusunan memori kasasi masih dalam proses penyusunan. "Memori kasasinya belum disampaikan," ujar Rasamala.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan pihaknya akan menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Made, penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
"Apabila nanti KPK serius melanjutkan kasasi, melengkapi memori, itu PN selatan akan bersikap tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke MA," kata Made. Menurut Made, KPK baru sebatas mengirim surat pernyataan kasasi di bagian pidana pada 20 Februari 2015.
Pada Senin pekan lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sarpin memutuskan penetapan tersangka calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu tidak sah secara hukum. Menurut Sarpin, KPK tidak mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir pada 2003-2006 karena bukan penyelenggara negara atau penegak hukum.
LINDA TRIANITA