Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijerat Kasus Sabu, Ola Dituntut Hukuman Mati

image-gnews
Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong
Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Meirika Franola, 45 tahun, terpidana mati kasus narkotika heroin 3,5 kilogram yang mendapat pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan hukuman seumur hidup kembali dituntut mati Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa kepada Tempo, 23 Februari 2015 mengatakan Ola kembali berhadapan dengan meja hijau karena kasus narkotika. "Tidak ada barang bukti narkoba, tetapi dia terlibat jaringan narkotika internasional, maka kami menuntut hukuman mati,"kata Andri.

Andri memastikan Tim Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi (pembelaan) Ola dengan sebuah replik. "Kami menolak pembelaannya dengan replik yang berisi tetap pada tuntutan mati,"kata Andri.

Dalam waktu dua pekan ke depan nasib Ola akan ditentukan majelis hakim dengan persidangan pembacaan vonis. Andri menyatakan dalam kasus kedua Ola, tidak ada barang bukti narkoba dari tangan Ola. "Dia (-Ola) terlibat jaringan internasional narkotika yang berkaitan dengan terdakwa lain,"kata Andri.

Dalam catatan Tempo, Ola pernah divonis mati pada 22 Agustus 2000 di Pengadilan Negeri Tangerang. Ola, Rani Andriani alias Melisa Tania dan Deni Setya Maharwan bersekongkol menyelundupkan heroin. Rani telah dieksekusi mati.

Di Lembaga pemasyarakatan Wanita Dewasa Kelas 1 Tangerang, Ola telah menjalani hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Dalam kasusnya Ola dikaitkan dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.  Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu-sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Disebut-sebut pengiriman sabu-sabu itu diatur oleh Ola dari penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nur Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta. Dia diperintahkan mengambil sabu-sabu dari India. Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu-sabu. Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya.

Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika. Kepada Tempo yang menemuinya di sel tunggu Pengadilan Negeri Tangerang, Ola membantah terlibat jaringan. "Saya tidak lagi terlibat (-jaringan) saya sudah tobat, saya terima hukuman mati. Kalau saya dapat grasi itu juga tidak bayar,"kata Ola.

Bahkan Ola mengatakan mengiklaskan tuntutan mati atas dirinya. "Apalagi yang mau-(-diekspose) dari saya. Saya isi hari-hari saya dengan menulis, mendalami teologi, membatik, silakan datang (-ke penjara) atau pura-pura jadi terpidana supaya lihat saya, kalau saya bohong,"kata Ola.

Dia merasa sudah berat menjalani kehidupan di penjara. "Saya cukup kehilangan Rani, ponakan saya. Tapi saya akan jaga dia nama baiknya. Ada hal yang saya tidak akan ungkap karena saya amanat Rani supaya saya ikhlas. Mendingan Anda carikan saya editor untuk buku saya tentang edukasi bagi pengguna narkoba,"katanya seraya meminta Tempo.

 AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.