TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Hasyim Ashari, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengambil upaya hukum terkait dengan kasus Budi Gunawan. Upaya hukum ini bertujuan meyakinkan masyarakat bahwa penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Budi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Upaya hukum itu untuk meyakinkan KPK dan masyarakat luas bahwa penetapan tersangka itu benar dan sesuai dengan hukum," kata Hasyim saat dihubungi pada Senin, 23 Februari 2015.
Hasyim mengatakan ada dua pilihan upaya hukum yang bisa dilakukan KPK. Yakni mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hasyim mengatakan kasasi dilakukan untuk menguji keputusan yang diambil oleh hakim. Menurut Hasyim, materi vonis dalam kasus Budi Gunawan bisa diuji. Penetapan tersangka, kata Hasyim, bukanlah salah satu materi praperadilan.
"Praperadilan itu bukan berkaitan dengan penetapan tersangka, tapi penangkapan atau penahanan. Sayang, hakim memaknainya berbeda," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini.
Adapun peninjauan kembali juga bisa dilakukan KPK dengan mengajukan bukti baru. "Syarat peninjauan kembali itu ada novum atau bukti baru."
Hasyim mengatakan, bila KPK menang dalam upaya hukum itu, publik akan melihat bahwa peluang tersangka korupsi bebas dari jeratan hukum tertutup. "Sampai saat ini, kan, yang menjadi preseden itu kemenangan Budi Gunawan menjadi peluang bagi para tersangka lain."
Perjuangan KPK itu, kata Hasyim, juga bisa mencegah tersangka korupsi langsung mempraperadilankan penetapan status tersangkanya begitu dijerat oleh KPK.
Setelah Budi Gunawan memenangi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah tersangka korupsi ikut membawa kasusnya ke ranah praperadilan.
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, baru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji 2010-2013.
MITRA TARIGAN