TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, menolak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, dia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Februari 2015.
"Kami minta KPK menghormati proses praperadilan ini hingga selesai," kata pengacara Suryadharma Ali, Andreas Nahoy Silitonga, di gedung KPK, Selasa, 25 Februari 2015.
Suryadharma dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini di KPK. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi dana haji saat menjabat Menteri Agama. Menurut Andreas, Suryadharma memasukkan gugatan praperadilan agar KPK tidak melangkah lebih jauh dalam penyidikan kasus dana haji. Menurut dia, masih ada kemungkinan bahwa penetapan tersangka terhadap Suryadharma tidak sah.
Andreas mengaku pengajuan gugatan praperadilan ini mengikuti jejak Budi Gunawan. "Kami tentu melihat perkembangan di dunia hukum," katanya. "Walau ternyata tidak disebutkan dalam pasal 77, keputusan hakim tak ada yang tahu."
Gugatan ini dilayangkan, kata Andreas, karena pemeriksaan saksi dilakukan setelah penetapan Suryadharma sebagai tersangka. "Padahal definisi penyidikan menurut KUHAP adalah untuk membuat terang perkara, memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti, baru menetapkan tersangka," katanya. "Ini terbalik."
Tak hanya itu, menurut Andreas, KPK bahkan belum selesai menghitung kerugian negara dalam kasus dana haji. "Bagaimana bisa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi tapi belum tahu kerugian negara berapa?" Andreas mengatakan Suryadharma bakal terus mangkir dari pemeriksaan hingga ada keputusan praperadilan.
INDRI MAULIDAR