TEMPO.CO, Bogor - Joshua Ginting, 35 tahun, sopir bus Metro Mini rute Bogor-Depok, dibekuk petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor karena menjadi pengedar berbagai jenis narkoba. "Dari tangan tersangka, kami menyita tiga jenis narkoba, yakni sabu seberat 16,77 gram, 0,76 gram putau, dan 27 gram ganja kering," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto Utomo, Selasa, 24 Februari 2015.
Kapolres mengatakan polisi menangkap tersangka saat melakukan penggeledahan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1699-SZK yang dikemudikan oleh tersangka. "Kami mendapat informasi akan ada transaksi narkoba, dan langsung menghentikan mobil tersangka di Jalan Raya Parung. Saat dihentikan, tersangka sempat terlihat panik. Akhirnya petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bungkus plastik kecil yang berisi narkoba," katanya.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku dia akan mengantarkan paket narkoba tersebut kepada pemesannya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Parung. "Tersangka mengaku, selain menjadi sopir Metro Mini, dia juga bandar narkoba," ujar Sonny.
Dari keterangan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut dan akhirnya menangkap empat tersangka lain, yakni DM, 30 tahun, RS (28), WS (37), dan KL (36). "Keempat tersangka ini ditangkap di Parung dan diketahui menjadi anggota jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor dan Depok," ujarnya.
Adapun Joshua mengaku narkoba yang selama ini dia edarkan untuk wilayah Bogor didapat dari seorang bandar besar asal Jakarta. Dia kerap melakukan transaksi narkoba hanya melalui telepon genggam. "Kalau butuh barang tinggal telepon dan kita langsung janjian," katanya.
Sebelum menjadi pengedar narkoba, kata Josua, dia hanya seorang pengguna ganja dan sabu. Setelah mengetahui bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba ini besar, ia memutuskan menjadi bandar. "Keuntungan penjualan narkoba yang saya dapat dipakai untuk memenuhi narkoba untuk sendiri karena saya pun masih menjadi pecandu," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 8-15 tahun.
M. SIDIK PERMANA