TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kali ini, KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti Swasanani.
Tak hanya Winantuningtyastiti, lembaga antirasuah itu juga memanggil Direktur PT Digo Mitra Slogan Jeffri Siallagan, Mansur Ishak, Budiman Cornellius Santiago Hutapea, Bantu Marpaung, dan Sopar Baktiar Marpaung. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 24 Februari 2015.
Nazaruddin menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang karena membeli saham Garuda Indonesia dengan uang hasil korupsi proyek Wisma Atlet. Perusahaan itu kini berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engineering. Sebelumnya, Nazaruddin menjadi terpidana 7 tahun karena menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar terkait dengan pemenangan PT DGI dalam proyek Wisma Atlet. Nazaruddin kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kendati demikian, Nazaruddin masih terjerat kasus pencucian uang dengan membeli saham di PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet. KPK mengumumkannya sebagai tersangka pencucian uang terkait dengan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia pada 12 Mei 2012. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet. Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
INDRI MAULIDAR