TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi penyelenggaraan haji, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bakal terus mangkir ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga ada putusan praperadilan yang dia ajukan. Lewat pengacaranya, Suryadharma memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Menurut pengacara Suryadharma Ali, Andreas Nahoy Silitonga, KPK harusnya menghormati proses hukum itu dengan tidak menjadwalkan pemeriksaan kliennya. "Ini supaya tidak membuang energi KPK yang sedang menangani banyak kasus," kata Andreas di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015. "Kami memohon supaya pemeriksaan dihentikan dulu hingga ada putusan praperadilan."
Andreas mengaku tak takut bila dituduh menghambat proses penyidikan. Dia merujuk pada ucapan Taufiequrrachman Ruki, pelaksana tugas pimpinan KPK, yang mengatakan bahwa gugatan ini hak setiap tersangka. "Yang kami lakukan itu sesuai aturan hukum."
Suryadharma Ali kembali mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan di KPK hari ini. Dengan begitu, total tiga kali ia tak pernah mau hadir di lembaga antirasuah itu sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggara haji pada 22 Mei 2014. "Kalau dua kali pertama itu, kan, sakit. Sekarang ada proses hukum yang sedang kami tunggu di PN Jaksel," kata Andreas.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dia menggugat KPK senilai Rp 1 triliun. "Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK," kata pengacara Surya, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Restoran Sederhana, Senin siang, 23 Februari 2015.
Humphrey mengakui pengajuan itu diinspirasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan penetapan tersangka bekas calon Kapolri itu oleh KPK tidak sah. "Kami melihat perkembangan hukum yang terjadi. Bukan hanya soal Budi Gunawan, tapi juga soal yang lain," ucap Humphrey. "Putusan pengadilan itu sangat berdasar, maka kami yakin pengadilan akan menyidangkan praperadilan ini."
Budi Gunawan, bekas calon Kapolri yang menjadi tersangka gratifikasi, tidak pernah menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa. Kala itu Budi beralasan sedang mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan membatalkan penetapannya sebagai tersangka pada 16 Februari lalu.
Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
INDRI MAULIDAR