TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 24 Februari 2015. Bambang mengatakan siap mendekam di tahanan bila diminta penyidik.
"Apa pun yang akan dilakukan mereka, saya siap," kata Bambang di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015.
Bambang menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Bambang disangkakan Pasal 242 juncto 255 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Mengarahkan Kesaksian Palsu. "Saya akan konsentrasi pada proses hukum ini," kata Bambang.
Bambang pertama kali menjalani pemeriksaan pada 23 Januari lalu dengan tuduhan telah memalsukan keterangan saksi dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 3 Februari 2015. Saat itu dia ditemani puluhan pengacara.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik menambahkan sangkaan pasal baru dalam surat panggilan. Yaitu Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembantu Kejahatan.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa, memprotes pasal baru itu. Menurut Lelyana, surat panggilan tak memenuhi syarat karena pasal terus berubah. "Masak, tiap dipanggil pasalnya berubah?" katanya. "Bagaimana kami bisa menyiapkan pembelaan?"
Mengenakan kemeja abu-abu gelap, Bambang dilepas puluhan pegawai komisi antirasuah yang penuh semangat menyanyikan lagu Maju Tak Gentar. "Kami siap menghadapi proses hukum hari ini," kata Bambang.
Kasus Bambang bermula dari laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran, pada 19 Januari 2015. Empat hari setelah laporan masuk, Bambang ditangkap dan ditahan di Mabes Polri.
Namun, pada 24 Januari dinihari, Bambang dilepas setelah melalui proses yang cukup alot. Bambang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
INDRI MAULIDAR