TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Agung turun tangan mengatasi banyaknya tersangka kasus korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.
Para tersangka ini menggugat penetapan diri mereka sebagai tersangka. Mereka mengacu pada upaya gugatan praperadilan yang dilakukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang gugatannya dikabulkan pada 16 Februari lalu.
"Presiden mengembalikan kepada institusi hukum bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut dan bersinergi," kata Pratikno di Kompleks Kepresidenan, Selasa, 24 Februari 2015. "Itu poin utamanya."
Menurut Pratikno, memang setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka bekas calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak tersangka lain ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.
Namun Pratikno tidak mau menilai apakah jalan yang dilakukan para tersangka itu benar atau salah. "Harus dilihat bahwa apakah yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak," ujar Pratikno. "Bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tetapi Mahkamah Agung juga harus melakukan pengawalan terhadap isu ini."
Setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kini giliran bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun. Suryadharma kemarin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Selain Suryadharma, beberapa tersangka lain yang ingin mengajukan praperadilan antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, tersangka suap pengelolaan migas. Juga, Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, tersangka korupsi dana pendidikan.
REZA ADITYA