TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dua tersangka Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi keduanya.
Ketua PTUN yang bertindak sebagai hakim tunggal sidang ini, Hendro Puspito, mengatakan gugatan tak seharusnya dilayangkan kepada PTUN. "Kepres ini bukan obyek hukum PTUN," kata Hendro seusai sidang, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Hendro, PTUN tak berwenang dalam kasus ini karena perkara tak pernah ada dalam daftar kasusnya. Hendro mengatakan putusan ini diambil secara konsisten karena dia pernah memutus hal serupa.
Hendro mengatakan, dua tahun lalu, majelis hakim PTUN pernah menolak gugatan atas kepres yang menolak grasi terhadap terpidana narkotik asal Australia, Schapelle Corby. Alasannya sama, kepres adalah kewenangan kepala negara dengan hak prerogatifnya, bukan menjadi kewenangan PTUN.
Terkait dengan obyek kewenangan PTUN, Hendro menyampaikan keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 Pasal 62 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal itu disebutkan bahwa gugatan tersebut tak masuk dalam wewenang pengadilan. Karena itu, jika penggugat ingin melawan, mereka akan diberi kesempatan 14 hari lamanya.
Sebelumnya, mediasi dilakukan di antara pihak tergugat, dalam hal ini diwakilkan Kementerian Sekretaris Negara dan pengacara pihak penggugat. Namun, akibat deadlock, sidang terbuka pemeriksaan gugatan pun dilanjutkan.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga negara Australia, divonis hukuman mati akibat kasus narkoba. Keduanya masuk dalam gelombang kedua eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Namun hingga kini jadwal eksekusi belum ditentukan waktunya.
YOLANDA RYAN ARMINDYA