TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, mengungkapkan alasan penyidik menolak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kedua dari pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Penyidik mengaku khawatir BAP tersebar luas.
"Kami tunjukkan ini rahasia untuk pembelaan kalian di sidang, tapi kenapa sudah muncul di publik?" kata Daniel di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2015. Atas dasar itu, kata Daniel, penyidik tidak menyerahkan salinan BAP pemeriksaan kedua Bambang pada 3 Februari.
Daniel mengatakan penyidik akan memberikan salinan BAP setelah berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Karena salinan BAP itu rahasia dan sebelum sidang enggak boleh keluar," kata Daniel.
Sebelumnya, Bambang memprotes penyidik lantaran belum juga mendapatkan salinan BAP. Padahal, menurut Bambang, tersangka berhak mendapatkan salinan BAP. "Sampai sekarang BAP belum diterima. Dalam pasal 72 KUHAP itu hak tersangka," kata Bambang di Mabes Polri.
Salinan BAP, menurut Bambang, sangat dibutuhkan oleh dirinya sebagai bahan pembelaan. "Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan BAP," ujar Bambang. "Saya ingin hak dipenuhi sebagai komitmen dalam mencari keadilan."
Anggota tim kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, mengatakan pihaknya menagih janji polisi yang akan menyerahkan salinan BAP. "Jadi kami hanya datang untuk memberikan surat dan menunggu panggilan surat lagi," ujar Lelyana saat mendampingi kliennya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan pengaturan pemberian keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Kasus ini terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
SINGGIH SOARES