TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan mencelakakan hukum.
Menurut Zulkarnain, putusan itu berdampak buruk hingga menyebabkan beberapa tersangka KPK ikut mengajukan gugatan praperadilan.
"Kecelakaan hukum dalam putusan itu berimplikasi luas dengan sistem hukum kita," kata Zulkarnain di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015. "Padahal praperadilan penetapan tersangka itu tidak berdasarkan sistem hukum kita."
Saat ini, menurut Zul, KPK masih mempelajari putusan yang dikeluarkan hakim Sarpin itu, dan kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung walaupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi itu.
"Kami pelajari dulu opsi-opsi apa yang mungkin," ucap Zul. "Ini memang sudah mencederai lembaga praperadilan dan berdampak luas."
Zul berharap putusan hakim Sarpin mendapatkan perhatian pakar hukum di Indonesia. "Kami ingin praperadilan ini kembali ke jalur yang tepat," tutur Zul. "Putusan itu sudah keluar dari obyeknya."
INDRI MAULIDAR