TEMPO.CO, Jakarta - Adardam Achyar, pengacara terpidana seumur hidup dalam perkara suap dan gratifikasi, Akil Mochtar, mengatakan kliennya bakal menyiapkan berbagai upaya hukum untuk menolak vonis yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi. “Sebagai upaya hukum bisa saja kami akan ajukan peninjauan kembali, bahkan sampai grasi,” ujar Adardam saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Adardam, upaya hukum lanjutan ini disiapkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Akil. Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Krisna Harahap, menyebutkan permohonan Akil tak dapat dipenuhi lantaran kasus korupsi dan suap itu dilakukan Akil saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Akil, menurut Artidjo, seharusnya tak melakukan pidana korupsi.
Adardam mengatakan, sebelum mengajukan PK, tim pengacara akan mempelajari terlebih dulu amar putusan MA tersebut. Menurut dia, hingga kini tim pengacara maupun Akil belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. “Kami perlu melihat salinannya dulu agar upaya hukum yang diajukan berkaitan dengan pertimbangan hakim.”
Rencana mengajukan PK hingga grasi ini sebelumnya diumumkan Akil kemarin usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk kasus dugaan pengaturan keterangan palsu oleh mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Meski mengaku menyiapkan langkah hukum, Akil belum bisa memastikan kapan PK akan diajukan. "PK tidak ada batas waktunya," ucap Akil.
Pada 30 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai Akil terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima kabupaten di Papua. Penyerahan hadiah atau janji itu supaya mempengaruhi putusan perkara yang ia tangani.
IRA GUSLINA SUFA