TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan mereka.
Ihza menganggap pengadilan lebih berwenang memutuskan sengketa dualisme partai beringin dibanding mahkamah partai.
"Kami akan menandatangani akta kasasi besok dan menyusun materi agar cepat dikirim ke Mahkamah Agung," kata Yusril seusai menggelar rapat koordinasi sikap kubu Ical di Hotel Sultan, Selasa, 24 Februari 2015.
Dalam rapat itu hadir sekitar 30 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah I dan II serta Dewan Pengurs Pusat, yaitu Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid.
Yusril mengaku optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan meneruskan perkara dan menyidangkan gugatan soal musyawarah nasional Ancol serta keberadaan tim penyelamat partai yang dibuat kubu Agung Laksono.
Padahal, putusan sela pengadilan yang dipimpin ketua majelis hakim Oloan Harianja tadi siang menolak eksepsi kubu Ical dan mengembalikan perkara ke mahkamah partai.
"Padahal dulu sudah jelas mahkamah partai tak bisa bersidang pada Desember 2014 karena hakim tak lengkap dan tak independen," kata Yusril. Mahkamah partai yang diketuai Muladi akhirnya menyerahkan perkara ke masing-masing kubu.
Akhirnya, pada medio Januari 2015 kubu Aburizal menggugat ke Pengadilan Jakarta Barat dan kubu Agung Laksono menggugat ke Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Agung Laksono dan mengembalikan perkara ke mahkamah partai. Kubu Agung sempat berada di atas angin atas putusan ini.
Menurut Yusril, hasil putusan sela PN Jakbar menunjukkan intervensi atas independensi pengadilan. Pasalnya, tim mahkamah partai tiga kali menyurati pengadilan untuk menunda hasil putusan. Surat terakhir yang dikirim mahkamah ke pengadilan tertanggal 23 Februari 2015.
"Ini intervensi independesi pengadilan. Apalagi surat terakhir MP diserahkan saat terakhir pengajuan bukti dan jadi pertimbangan pengadilan," kata Yusril.
Jika pengajuan kasasi ditolak, kata Yusril, timnya akan mengajukan gugatan dengan novum baru. Meski begitu, kubu Ical sepakat menghadiri sidang terakhir mahkamah partai besok di Kantor DPP Golkar Slipi untuk menunjukkan bukti legalitas kepengurusan hasil munas Bali.
PUTRI ADITYOWATI