Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Ditolak PN Jakbar, Kubu Ical Ajukan Kasasi  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua MPG Muladi, menggelar sidang Mahkamah Partai Golkar, yang tak dihadiri kubu Aburizal Bakrie, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MPG Muladi, menggelar sidang Mahkamah Partai Golkar, yang tak dihadiri kubu Aburizal Bakrie, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan mereka.

Ihza menganggap pengadilan lebih berwenang memutuskan sengketa dualisme partai beringin dibanding mahkamah partai.

"Kami akan menandatangani akta kasasi besok dan menyusun materi agar cepat dikirim ke Mahkamah Agung," kata Yusril seusai menggelar rapat koordinasi sikap kubu Ical di Hotel Sultan, Selasa, 24 Februari 2015.

Dalam rapat itu hadir sekitar 30 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah I dan II serta Dewan Pengurs Pusat, yaitu Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid.

Yusril mengaku optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan meneruskan perkara dan menyidangkan gugatan soal musyawarah nasional Ancol serta keberadaan tim penyelamat partai yang dibuat kubu Agung Laksono.

Padahal, putusan sela pengadilan yang dipimpin ketua majelis hakim Oloan Harianja tadi siang menolak eksepsi kubu Ical dan mengembalikan perkara ke mahkamah partai.

"Padahal dulu sudah jelas mahkamah partai tak bisa bersidang pada Desember 2014 karena hakim tak lengkap dan tak independen," kata Yusril. Mahkamah partai yang diketuai Muladi akhirnya menyerahkan perkara ke masing-masing kubu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya, pada medio Januari 2015 kubu Aburizal menggugat ke Pengadilan Jakarta Barat dan kubu Agung Laksono menggugat ke Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Agung Laksono dan mengembalikan perkara ke mahkamah partai. Kubu Agung sempat berada di atas angin atas putusan ini.

Menurut Yusril, hasil putusan sela PN Jakbar menunjukkan intervensi atas independensi pengadilan. Pasalnya, tim mahkamah partai tiga kali menyurati pengadilan untuk menunda hasil putusan. Surat terakhir yang dikirim mahkamah ke pengadilan tertanggal 23 Februari 2015.

"Ini intervensi independesi pengadilan. Apalagi surat terakhir MP diserahkan saat terakhir pengajuan bukti dan jadi pertimbangan pengadilan," kata Yusril.

Jika pengajuan kasasi ditolak, kata Yusril, timnya akan mengajukan gugatan dengan novum baru. Meski begitu, kubu Ical sepakat menghadiri sidang terakhir mahkamah partai besok di Kantor DPP Golkar Slipi untuk menunjukkan bukti legalitas kepengurusan hasil munas Bali.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.