TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata mengatakan Kementerian Perhubungan tidak dapat memberikan sanksi lebih jauh selain melarang Lion Air mengembangkan usahanya, termasuk mengurus pengajuan izin rute penerbangan baru. Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara belum memuat adanya sanksi yang lebih berat.
“Bagaimana kami bisa memberikan sanksi lain kalau tidak ada di dalam aturan? Yang ada bisa kena somasi nanti,” ujar Barata.
Karena itu, menurut Barata, Kementerian Perhubungan akan merevisi aturan itu. Nantinya sanksi yang akan diberikan kepada maskapai yang dianggap bersalah akan lebih berat lagi.
Barata menilai sanksi yang diberikan kepada PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) bisa memberikan efek bagi kondisi finansial maskapai itu. Sebab, biaya sewa parkir pesawat saja sudah terbilang mahal. “Mereka cuma parkir pesawat saja bayarnya pakai dolar AS. Tidak boleh mengembangkan usaha itu sudah berat,” ujarnya.
Menurut Barata, saat ini Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi yang tepat kepada Lion Air karena telah menelantarkan para penumpang. Selanjutnya, pihaknya akan meninjau ulang kinerja Lion Air setelah diberi sanksi.
“Kita lihat ke depannya seperti apa dulu,” katanya. Namun Barata tidak menyebutkan ihwal adanya sanksi pencabutan izin yang akan diberikan jika Lion Air kembali melakukan kesalahan yang sama. “Saya tidak bilang seperti itu. Ini kan masih kita lihat dulu,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan, menurut Barata, telah meminta Lion Air membuat prosedur operasionalisasi standar (SOP) yang baru. Prosedur itu akan ditelaah apakah sudah dijalankan atau belum. “Sehingga kejadian yang kemarin itu bisa diatasi. Petugas juga tidak ada yang ngumpet karena takut sama penumpang,” kata Barata.
DEVY ERNIS