TEMPO.CO, Bangkalan - Gara-gara panik suaminya, IS, 56 tahun, ditangkap polisi, SLM, 36 tahun, warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat menelan satu paket sabu seberat 5 gram.
Akibatnya, SLM, yang semula berstatus saksi, akhirnya turut menjadi tersangka kasus narkoba bersama suaminya. "Pasangan suami-istri ini ternyata sama-sama pengedar sabu," kata Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Sulistiyono, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Sulistyono, awalnya polisi tidak mencurigai SLM sebagai pengedar sabu. Polisi juga tak melihat dia menelan narkoba itu. Dia baru mengaku menelan sabu setelah polisi melakukan tes urine. Hasil tes itu menyatakan dia positif mengkonsumsi sabu. "Setelah hasil tes urine keluar, dia baru mengaku menelan satu paket sabu."
Polisi berupaya mengeluarkan sabu itu dari tubuh SLM. Ia diminta mengkonsumsi banyak air agar cepat buang air besar. Namun, karena upaya itu tidak berhasil, polisi merujuk tersangka ke Rumah Sakit Syamrabu untuk dipindai dengan USG. "Kami khawatir sabu di perutnya sudah keluar karena pada malam hari dia tiga kali buang air besar."
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Ajun Komisaris Hery Kurnanto menambahkan, setelah menangkap IS dan SLM, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap MJ. Dia adalah tersangka bandar pemasok sabu kepada pasangan IS dan SLM. "MJ ditangkap saat dia bertamu ke rumah IS. MJ tidak sadar kalau tuan rumah sudah ditangkap."
Dari tersangka MJ, polisi menyita sabu sebanyak 30 gram dan 21 butir inex. Sabu itu disimpan di dalam mobil dan rumah MJ dalam lima paket. "Sabu milik MJ dipasok dari Depok," katanya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.
MUSTHOFA BISRI