Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rugi Rp 3,2 Triliun, Korban Ancam Sita Aset Cipaganti  

image-gnews
Cipaganti. TEMPO/Seto Wardhana
Cipaganti. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.COBandung - Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti (FSMC) mengancam akan menggeruduk kantor PT Cipaganti Citra Graha di Jalan Gatot Subroto, Bandung, hari ini, 25 Februari 2015. Ketua FSMC Syarifudin menyatakan pihaknya akan menyita aset Cipaganti untuk mengganti duit investasi mereka sebesar Rp 3,2 triliun.

"Aset travel yang notabene permodalan kami akan diamankan," ujar Syarifudin saat memimpin unjuk rasa di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu, 25 Februari 2015. 

Aset-aset travel yang dimiliki Cipaganti terbagi dalam beberapa produk. Yakni Cipaganti Shuttle, Cipaganti Travel, Cipaganti Rental Car, dan Cipaganti Heavy Equipment.

Menurut mereka, aset-aset itu dikembangkan melalui duit yang mereka tanam. Karena itu, mereka merasa berhak menyitanya. "Jangan sampai kecolongan, sehingga aset Cipaganti itu hilang," ujar Syarifudin.

Rencananya, setelah melakukan unjuk rasa di halaman Pengadilan Tipikor Bandung, mereka segera menuju kantor Cipaganti yang berjarak sekitar 5 kilometer dari sana. Mereka akan memasang patok di lahan parkir Cipaganti untuk menandai kepemilikan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak pukul 09.00 hari ini, Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana dugaan penipuan nasabah dengan terdakwa bos Cipaganti, Andianto Setiabudi. Bersama tiga petinggi Cipaganti, yakni Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman, Andianto ditangkap karena diduga menipu mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Mereka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra sebesar Rp 3,2 triliun. Andianto berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.

Dana itu disalurkan, antara lain, ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lain. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, terjadi gagal bayar terhadap investor. Investor lalu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

PERSIANA GALIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

16 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

32 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

42 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

43 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

51 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.