TEMPO.CO, Bandung - Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti (FSMC) mengancam akan menggeruduk kantor PT Cipaganti Citra Graha di Jalan Gatot Subroto, Bandung, hari ini, 25 Februari 2015. Ketua FSMC Syarifudin menyatakan pihaknya akan menyita aset Cipaganti untuk mengganti duit investasi mereka sebesar Rp 3,2 triliun.
"Aset travel yang notabene permodalan kami akan diamankan," ujar Syarifudin saat memimpin unjuk rasa di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu, 25 Februari 2015.
Aset-aset travel yang dimiliki Cipaganti terbagi dalam beberapa produk. Yakni Cipaganti Shuttle, Cipaganti Travel, Cipaganti Rental Car, dan Cipaganti Heavy Equipment.
Menurut mereka, aset-aset itu dikembangkan melalui duit yang mereka tanam. Karena itu, mereka merasa berhak menyitanya. "Jangan sampai kecolongan, sehingga aset Cipaganti itu hilang," ujar Syarifudin.
Rencananya, setelah melakukan unjuk rasa di halaman Pengadilan Tipikor Bandung, mereka segera menuju kantor Cipaganti yang berjarak sekitar 5 kilometer dari sana. Mereka akan memasang patok di lahan parkir Cipaganti untuk menandai kepemilikan mereka.
Sejak pukul 09.00 hari ini, Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana dugaan penipuan nasabah dengan terdakwa bos Cipaganti, Andianto Setiabudi. Bersama tiga petinggi Cipaganti, yakni Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman, Andianto ditangkap karena diduga menipu mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Mereka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra sebesar Rp 3,2 triliun. Andianto berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.
Dana itu disalurkan, antara lain, ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lain. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, terjadi gagal bayar terhadap investor. Investor lalu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
PERSIANA GALIH