Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Minta Pemerintah Kaji Lagi Larangan Alat Cantrang  

image-gnews
Salah satu nelayan Kota Tegal mengusung poster tuntutan dalam bahasa Tegalan yang artinya
Salah satu nelayan Kota Tegal mengusung poster tuntutan dalam bahasa Tegalan yang artinya "Susi, anda jangan membuat sengsara saya, nelayan cantrang, bisa kualat anda." TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.COPati - Sejumlah nelayan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, berencana ke Jakarta pada Rabu siang, 25 Februari 2015. Mereka akan bergabung dengan nelayan lain dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa. 

Nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Indonesia Bersatu ini memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Soalnya, peraturan tersebut justru merugikan mereka. ”Kebijakan Menteri Susi tidak memberikan manfaat bagi para nelayan di perairan Pantai Utara Jawa,” kata koordinator nelayan Pati, Bambang Wicaksono, Rabu, 25 Februari 2015.

Kebijakan tersebut, ujar dia, justru berdampak pada meningkatnya jumlah nelayan yang menganggur akibat tidak bisa melaut. ”Bagaimana mau melaut kalau alat tangkapnya saja dilarang,” ucapnya. Sejumlah nelayan, tutur dia, mencoba mengisi kekosongan hari-harinya dengan memperbaiki kapal. Namun mereka terbentur modal. “Banyak dari kami kesulitan modal karena bank tidak mau memberi pinjaman.”

Adapun Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi dibolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan kapal di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.

Bambang mengatakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berdasarkan kajian penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Alasannya, kata dia, tidak semua alat tangkap pukat itu berbahaya bagi ekosistem laut. “Pemerintah bersikap langsung pukul rata saja kalau alat pukat itu seperti pukat harimau,” ujarnya.

Dia pun dengan tegas menolak pernyataan Menteri Susi yang menyebut jumlah ikan berkurang akibat penggunaan alat tangkap cantrang. Jika berkurangnya jumlah ikan didasarkan pada sedikitnya jumlah ikan di tempat pelelangan ikan (TPI), menurut dia, hal itu karena banyak nelayan yang langsung menjualnya ke sejumlah pedagang ikan tanpa melalui pelelangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, dia meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dulu ke lapangan sebelum mengeluarkan peraturan. “Buktikan dulu benar-salahnya. Jangan belum apa-apa langsung buat kebijakan. Soalnya, di setiap wilayah, kondisinya berbeda,” katanya.

Guru besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Diponegoro, Yohanes Hutabarat, mendukung sikap nelayan. Menurut dia, tidak semua penggunaan alat tangkap pukat merusak populasi bawah laut. “Dengan catatan, hanya wilayah laut dengan kondisi tertentu saja yang bisa menggunakannya, seperti laut yang jaraknya lebih dari 12 mil dari bibir pantai,” ujarnya.

Yohanes mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dianggap peduli dengan kelestarian kehidupan biota laut. Meski begitu, pemerintah dianggap masih kurang memberikan keterangan yang spesifik alasan cantrang dilarang penggunaannya. “Yang justru dikhawatirkan adalah kebijakan-kebijakan ini hanya untuk kepentingan tertentu saja.”

Yohanes, yang tergabung dalam Himpunan Pengelolaan Pesisir Indonesia, mengajak pemerintah melakukan kajian mendalam tentang penggunaan cantrang. Kajian itu diharapkan menjadi dasar pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan. “Pemerintah bisa saja menyatakan alat cantrang dilarang karena akan merusak kelestarian bawah laut, tapi itu perlu bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

FARAH FUADONA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

2 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

9 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

12 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

13 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

21 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

26 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

30 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka