TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, menuturkan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad. Penyidik masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Samad.
"Kita masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan AS. Tunggu saja. Tentunya, kita akan jadwalkan pemeriksaan ulang," kata Endi, Selasa, 24 Februari 2015.
Pemeriksaan Samad pada Selasa dihentikan sementara lantaran mantan pengacara itu mengalami sakit mag. Samad hanya diperiksa selama satu setengah jam dengan 15 pertanyaan.
Di awal pemeriksaan, saat penyidik menanyakan kondisi kesehatan, Samad memang telah mengakui memiliki rekam jejak penyakit mag. Bahkan, penyidik sempat mempersilakan tersangka meminum obat. Samad pun mencoba menjalani pemeriksaan. "Tapi di pertanyaan ke-15, AS tidak sanggup dan kurang fokus," katanya.
Samad dan kuasa hukumnya akhirnya meminta pemeriksaan dihentikan. Melihat kondisi kesehatan tersangka yang tidak memungkinan, penyidik pun menyanggupi. "Tidak mungkin pula untuk dipaksakan sehingga pemeriksaan dihentikan. Nantinya, kami akan menjadwal pemeriksaan ulang," ujar Endi.
Kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis, membenarkan hal tersebut. Adnan mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dihentikan lantaran kondisi kesehatan Samad yang drop. "Itu adalah haknya sebagai tersangka. Tidak bisa dipaksakan bila yang bersangkutan tidak dalam kondisi sehat," ucapnya.
Disinggung mengenai agenda pemeriksaan ulang, Adnan mengatakan, sampai sekarang, pihaknya belum menerima informasi dari penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Toh demikian, pihaknya tentu akan bersikap kooperatif dan menunggu jadwal pemeriksaan ulang. "Kami belum terima jadwal itu," tuturnya.
Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor Feriyani Lim. Kasus yang menyeret Samad ini berawal dari kasus Feriyani yang dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Feriyani dituding memalsukan dokumen kependudukannya saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari.
TRI YARI KURNIAWAN