TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan siap memberikan tambahan jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Prasetyo, ini dilakukan juga untuk mengganti jaksa yang sudah selesai masa tugasnya di komisi antirarsuah itu.
"Kami akan penuhi kalau mereka perlukan," kata Prasetyo di Kompleks Kepresidenan, Rabu, 25 Februari 2015. "Karena kan ada batasan pergantian terhadap jaksa di KPK."
Menurut Prasetyo, seorang jaksa di KPK batasan waktunya hanya sepuluh tahun. Di KPK, kata Prasetyo, ada sebagian jaksa yang sudah memasuki batas waktu kerja. Artinya, ada kemungkinan Kejaksaan akan segera menambah untuk mengganti dengan personel yang baru.
Namun Prasetyo belum bisa memastikan kapan penyerahan jaksa ke KPK itu akan dilakukan. "Nanti ada tahapan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Taufiequrrahman Ruki meminta kepada Kejaksaan Agung puluhan jaksa penuntut umum. Tujuannya, untuk memperkut institusi komisi antirasuah dalam memberantas korupsi.
Ruki meminta tambahan 50 orang jaksa, yang menurutnya untuk mempercepat kinerja KPK. Ini disampaikan Ruki saat berkunjung ke kantor Jaksa Agung pada awal pekan ini.
REZA ADITYA