TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan mandek. Hingga hari ini, Rabu, 25 Februari 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum melakukan pemanggilan saksi terkait kasus itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya belum memutuskan langkah apa yang bakal diambil terkait Budi.
"Masih menunggu hasil rapat pimpinan," kata Priharsa di kantornya, Rabu, 25 Februari 2015. Menurut Priharsa, lima pimpinan KPK sampai siang ini masih membahas perkara Budi, namun dia mengaku tidak tahu apa materi pembahasannya.
Mandeknya penyidikan kasus korupsi Budi bermula saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah, dalam putusan sidang praperadilan.
Langkah KPK untuk mengajukan kasasi atas putusan itu pun mentok karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan akan menolak kasasi itu.
Pengadilan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai acuan menolak kasasi. Surat Nomor 08 tahun 2011 itu mengatur soal perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kasasi.
Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir pada 2003-2006. Penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah oleh Sarpin karena dia menganggap status Budi bukan penyelenggara negara atau penegak hukum.
MUHAMAD RIZKI