TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Menurut Ronny, Bambang selalu mengekspose hal yang tak selayaknya pada publik terkait dengan proses penyidikannya.
"BW kan selalu mengatakan ekspose, ekspose, ekspose. Padahal proses penyidikan belum masuk ranah informasi yang dapat diberitahukan kepada publik," ujar Ronny di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2015. Kata ekspose merujuk pada gelar perkara proses penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
Ronny menuding pria yang kini menjadi tersangka itu berupaya menggiring opini publik untuk mengecam Polri dengan alasan ada kesalahan fatal saat penangkapan dirinya. Ronny berujar, hal tersebut dilakukan kubu Bambang untuk menghalang-halangi penyidikan oleh Bareskrim.
Walau begitu, Ronny meyakinkan bahwa langkah kubu Bambang tidak akan menghambat penyidikan karena pembuktiannya sudah lengkap. Ia menantang Bambang mengajukan gugatan praperadilan bila memang prosedur penangkapan oleh Bareskrim dianggap tak sesuai dengan KUHAP. "Silakan saja. Sepanjang bisa kami hadapi, ya kami hadapi," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Ombudsman telah menyatakan ada kejanggalan saat polisi menangkap Bambang, yang ketika itu baru pulang mengantar anaknya ke sekolah. Salah satu kejanggalan itu adalah penyidik Bareskrim tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum menangkap Bambang.
Tak hanya itu, saat melakukan penangkapan, polisi tidak dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka dan alasan penangkapan. Penyidik juga tidak memberikan berita acara pemeriksaan seusai pemeriksaan kedua bagi Bambang, pekan lalu.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA