TEMPO.CO , Tangerang: Hukuman mati bagi penyelundup narkotika rupanya tak membuat jera bagi para sindikat narkotika internasional. Terbukti arus penyelundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta hingga saat ini masih terjadi.
Dalam kurun dua bulan Januari dan Februari 2015, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan lima kasus penyelundupan narkoba dengan berbagai motif dan modus operandi.
Berdasarkan data yang diterima Tempo dari Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, penindakan sampai 24 Februari 2015 ada delapan kasus dengan sembilan tersangka. Yang mengejutkan warga Negara Indonesia masih menjadi tersangka terbanyak dan tiga lainnya warga negara Cina.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, mengatakan shabu (methamphetamine) masih mendominasi sebagai barang selundupan sebanyak 15.133 gram atau seberat 15.13 kilogram sabu dan ketamine seberat 60 gram."Nilai total barang bukti hasil penindakan selama kurun waktu dua bulan ini Rp 20,49 miliar," kata Okto, Selasa, 24 Februari 2015.
Derasnya penyelundupan narkotika menjadikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. "Kami juga berkoordinasi dengan negara lain. Tersangka WN Cina ini, karena kami mendapatkan informasi dari negara asal melalui analisa intelejen bahwa akan ada penumpang yang dicurigai membawa narkotika dan itu yang kami pantau hingga mengamankanya,"kata Okto.
Adapun tren penyelundupan narkotika tahun ini tidak mengalami perbedaan signifikan dengan tahun sebelumnya. Pengiriman jasa titipan masih diminati jaringan narkotika internasional.
Dua kasus teranyar modus pengiriman jasa titipan adalah kasus pengiriman sabu seberat 2,02 kilogram (2.022 gram) shabu berbentuk kristal bening yang disembunyikan dalam dua kompresor. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, EM, 43 tahun dan YT (35) pada Januari 2015.
Pada Februari 2015, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,15 kilogram (2.148 gram) sabu kristal bening yang dikirim dari Hongkong melalui paket jasa kiriman.
"Kami menangkap penerima barang berinisial Z di Jakarta Barat,"kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara, Ajun Komisaris Subekti, di aula Bea dan Cukai, Selasa, 24 Februari 2015.
Modus yang terungkap dalam pengiriman model pengiriman jasa titipan ini adalah memasukan barang haram itu ke dalam barang lain sebagai wadah. Kasus dengan tersangka EM dan YT menggunakan kompresor. Sedangkan kasus dengan tersangka Z dengan patung keramik berbentuk kodok. "Dimasukan ke dalam keramik kodok dengan sebelumnya dikemas dalam plastik,"kata Subekti.
Subekti mengatakan Polres Bandara bekerja sama pula dengan Aviation Security (pengamanan) Bandara Soekarno-Hatta untuk menggagalkan penyelundupan narkotika domestik. Ranah ini memang di luar kewenangan pengawasan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
AYU CIPTA