TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Hamidah Abdurrahman, mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat beberapa jenis pencurian. Menurut dia, dalam KUHP juga mengatur sanksi berbeda bagi setiap jenis pencurian.
"Undang-undang yang mengklasifikasikan kejahatan berdasarkan jenisnya," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurut Hamidah, pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367. Pasal 362, kata dia, merupakan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.
Hamidah mengatakan, pencurian dengan unsur pemberatan ialah seperti pencurian ternak, pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta pencurian yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pun masuk dalam kategori itu, pencurian dengan unsur pemberatan," katanya. Sanksi bagi pelaku pencurian dengan unsur pemberatan, ia mengimbuhkan, bisa sampai 7 hingga 9 tahun.
Hamidah menuturkan pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. "Bahkan jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT