TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, mengatakan akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Penghentian pengusutan itu dilakukan sampai adanya putusan praperadilan setiap tersangka.
"Kalau memang putusan pengadilan mengatakan ini sudah disidang nanti, kami harus hold (tahan) dulu," kata Ruki di Kompleks Kepresidenan, Rabu, 25 Februari 2015. "Itu namanya menghormati pengadilan. Kalau bukan kita menghormati pengadilan, siapa lagi?"
Setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kini giliran bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Surya juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun. Suryadharma kemarin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Suryadharma, beberapa tersangka lain yang ingin mengajukan praperadilan antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, tersangka suap pengelolaan migas. Juga, ada Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, tersangka korupsi dana pendidikan. Bahkan, akibat putusan Sarpin, seorang pedagang sapi di Banyumas juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto untuk membatalkan penetapan tersangka dirinya oleh Kepolisian Resor Banyumas.
Penetapan tersangka sebenarnya tidak bisa digugat lewat praperadilan. Menurut Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek praperadilan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta rehabilitasi dan ganti rugi.
Pasal lain yang mengatur ihwal praperadilan dalam KUHAP juga tidak disebutkan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Namun Ruki mempersilakan para tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya, kata Ruki, untuk menghargai hak-hak tersangka.
REZA ADITYA