TEMPO.CO, Bekasi - Organisasi Masyarakat dari Front Pembela Islam Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menutup rumah potong hewan ilegal. RPH yang memotong babi dan anjing itu berada di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Kami tunggu tindakan tegas dari pemerintah sampai dengan 14 hari kerja ke depan," kata Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda, Selasa, 24 Februari 2015. Jika tetap tak ditutup, pihaknya mengancam akan turun sendiri bersama masyarakat sekitar melakukan penutupan paksa tempat pemotongan hewan ilegal tersebut.
Soalnya, ujar dia, rumah potong hewan ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan warga, limbah dari pemotongan itu juga mencemari saluran di lingkungan setempat. Sehingga, menimbulkan aroma tak sedap. "Belum lagi maraknya daging oplosan, bahwa daging babi dan anjing dipasok dari Bekasi," kata Murhali.
Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi Deded Kusmayadi membenarkan bahwa rumah potong hewan di Rawalumbu adalah ilegal. "Itu di luar binaan kami," kata Deded. Karena dianggap meresahkan, pihaknya bersama dengan kepolisian akan melakukan penutupan.
Deded menjelaskan, bahwa lokasi yang dijadikan RPH ilegal ialah 15 bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal warga. Adapun status tanahnya milik perorangan yang sedang bersengketa. "Rumahnya juga tidak ada yang permanen," kata Deded. "Warga di situ juga tak memiliki identitas Kota Bekasi."
Hasil pemeriksaan kata Deded, masyarakat pemilik RPH ilegal mengaku kalau daging hasil pemotongan dikonsumsi oleh pribadi dan komunitasnya. "Informasinya tidak dijual bebas," kata Deded. Meski demikian, Deded tetap melalukan antisipasi, sebab berdasarkan informasi kalau daging oplosan dari Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan ihwal RPH ilegal tersebut. Menurut dia, kalau benar itu ilegal harus dikembalikan ke fungsi awal. "Kalau pemukiman, ya kembali lagi ke pemukiman," kata Syaikhu.
ADI WARSONO