Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Gajian 3 Bulan, DPRD DKI Andalkan Pendapatan Bisnis

image-gnews
Plt Gubernur DKI, Basuki T Purnama (tengah), bersama para anggota DPRD usai sidang Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD, Jakarta, 14 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Plt Gubernur DKI, Basuki T Purnama (tengah), bersama para anggota DPRD usai sidang Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD, Jakarta, 14 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Rikardo, mengalami nasib serupa dengan camat dan lurah di DKI yang belum menerima gaji. Rikardo belum menerima gaji sejak Januari karena molornya pengesahan APBD. Namun hal itu disiasatinya dengan memaksimalkan sumber pendapatan lain, yakni bisnis rumah-toko, kos, dan jual-beli mobil. "Yang penting ialah bagaimana masalah pembahasan anggaran ini cepat selesai, bukan soal sudah terima atau belum," ujarnya.

Rikardo berujar, seharusnya Dewan dan Gubernur bersedia duduk bersama untuk mencari solusi anggaran ini. Sebab, selama ini yang terjadi ialah saling klaim dan tuduh ihwal pihak yang paling cermat merancang anggaran. "Kalau begitu caranya, biarkan Kementerian Dalam negeri yang menilai anggaran versi siapa yang paling benar," dia menjelaskan.

Rikardo mengklaim Dewan sudah melaksanakan hak budgeting dengan cermat. Sebab, kata dia, DPRD pernah membahas program pembangunan Ibu Kota bersama pejabat DKI. Dengan demikian, kata dia, anggaran yang diajukan versi Dewan sesuai dengan kebutuhan pembangunan DKI. "Kalau dituduh maling, kami mau maling apa karena rakyat mengawasi penggunaan anggaran," katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu anggota Dewan dari partai berlambang Ka'bah. Dia menuturkan, walaupun istrinya sempat mengeluhkan telatnya pembayaran gaji, dia dan keluarganya bisa bertahan karena memiliki bisnis. "Saya memiliki biro jasa umrah dan haji," ujarnya.

Menurut dia, biro haji dan umrah yang didirikannya pada 1995 itu bisa memberangkatkan seratus orang dalam sekali perjalanan umrah. Dalam setahun, kata dia, bironya bisa empat kali mendampingi jemaah umrah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan penghasilannya per bulan sebagai anggota Dewan yang hanya Rp 6,4 juta tak sebanding dengan penghasilan dari biro umrah dan hajinya, yang dalam dua bulan bisa menghasilkan Rp 50-100 juta. Penghasilan tambahan lain keluarganya, dia menambahkan, didapat dari butik istrinya. "Istri saya memiliki dua butik di Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Koja, Jakarta Utara," ucapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengancam menunda gaji gubernur dan DPRD selama enam bulan bila hingga 31 Desember 2014 APBD tidak disahkan. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isi suratnya, para pejabat yang berwenang menyusun dan mengesahkan APBD akan menerima konsekuensi keterlambatan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2.

RAYMUNDUS RIKANG | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

13 hari lalu

Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

32 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

37 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

44 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

46 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

48 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.