TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sembilan bentukan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyayangkan tindakan tiga klub Liga Super Indonesia (LSI) 2015 melaporkan salah satu anggota tim itu, Djoko Susilo, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
"Harusnya prosedur hak jawab di Pasal 5 Undang-Undang Pers digunakan lebih dulu," kata salah satu anggota Tim Sembilan, Gatot Dewa S. Broto, saat dihubungi, Rabu, 25 Februari 2015.
Tiga klub LSI 2015, yakni Persebaya, Persija, dan Semen Padang, melalui pengacara Zuchli Imran Putra melaporkan Djoko dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 24 Februari 2015. Pelapor menyebutkan pernyataan Djoko di media bahwa sepak bola Indonesia adalah sarang kejahatan tidak berdasar.
"Apa yang dikemukakan Pak Djoko Susilo itu mungkin karena beliau punya alasan tertentu yang kami belum tahu secara persis," kata Gatot, yang juga menjabat Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Harusnya kritik itu jadi introspeksi dulu. Kalau enggak betul, ya, baru direspons pembelaannya bahwa Pak Djoko Susilo salah, misalnya," kata Gatot. "Jika mereka emosional, kami khawatir beberapa klub dan PSSI malah akan dapat sorotan publik.”
Ihwal langkah yang akan diambil Tim Sembilan atas laporan itu, Gatot mengatakan belum tahu secara pasti. "Tapi, yang jelas, kami turut prihatin dengan kejadian tersebut," ujarnya.
RINA WIDIASTUTI