TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015 tak hanya berimbas pada program-program untuk rakyat, yang diperkirakan bakal molor, tapi juga pada kocek anggota Dewan dan Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tertanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2015, jika pengesahan APBD telat, anggota Dewan dan Gubernur bakal diberi sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Lucky P. Sastrawiria membenarkan bahwa anggota Dewan telah mendapat sanksi tak menerima gaji gara-gara pengesahan APBD yang telat. “Sampai saat ini, sudah tiga bulan kami tidak terima gaji,” tuturnya kepada Tempo, lewat pesan pendek kemarin. Ia mengakui bahwa terhentinya pembayaran gaji sempat mempengaruhi pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. “Kalau repot sih pasti.”
Namun Lucky memastikan kinerja legislator tak akan terganggu oleh keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Dia mengatakan rapat-rapat anggota Dewan masih tetap berjalan seperti biasanya.
Wakil Ketua DPRD Triwisaksana—akrab dipanggil Bang Sani—juga membenarkan adanya sanksi penundaan pembayaran gaji untuk anggota Dewan. Seorang politikus Kebon Sirih membisikkan bahwa pembayaran gaji mereka terhenti akibat kisruh APBD 2015. “Seharusnya pembayaran gaji sudah clear, selesai jika tak ada masalah sepihak dari sebelah, pemerintah DKI,” kata politikus dari Partai Ka’bah itu.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga mengaku tak menerima gaji akibat masalah ini. “Tapi saya kan bisa hidup dari tabungan,” kata dia kepada Tempo, Jumat lalu. Adapun Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan masalah ini tak akan terjadi jika anggota parlemen tak meributkan APBD yang telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. “Makanya jangan geger dan ribut terus masalah APBD,” ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT