TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, meminta penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat mengalihkan lokasi pemeriksaan lanjutan. “Dia ingin diperiksa di Jakarta,” kata pengacara Abraham, Adnan Buyung Azis, kepada Tempo, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurut Adnan, lokasi pemeriksaan lanjutan itu bersifat situasional. Pihaknya juga perlu membahasnya dengan penyidik. Namun penyidik belum menanggapi permintaan itu. Adnan menyatakan tim kuasa hukum diminta penyidik untuk berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Adnan mengakui harus ada alasan yang rasional untuk mengajukan pemindahan lokasi pemeriksaan. Meski begitu, kliennya tetap akan kooperatif di mana pun penyidik menentukan tempat pemeriksaan lanjutan.
Pengacara Abraham yang lain, Abdul Azis, meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan. “Kami meminta hingga kondisi kesehatan Abraham kembali prima.”
Abraham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan administrasi kependudukan. Polisi juga menjerat Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga dibantu oleh Abraham memalsukan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengurus pembuatan paspor. Dalam berbagai kesempatan, Abraham membantah mengenal Feriyani. Mantan pengacara itu juga berkukuh tidak pernah membantu seseorang dalam mengurus KTP dan KK.
Pemeriksaan terhadap Abraham dihentikan pada Selasa lalu. Kondisi fisik Abraham menurun setelah menjawab 15 pertanyaan. Abraham masih mengeluh sakit sehingga belum siap diperiksa dalam dua atau tiga hari ini. Penasihat hukum akan berkoordinasi dengan penyidik sambil menanti kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan.
Juru bicara Polda, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan penyidik belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan. “Kami masih berkoordinasi dengan tim hukum berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka.”
Penyidik tentu berkeinginan agar pemeriksaan ulang segera diagendakan. Namun pihaknya berkewajiban menghargai hak Abraham. “Pemeriksaan juga tidak akan efektif bila kondisinya belum membaik.”
TRI YARI KURNIAWAN