TEMPO.CO, Subang - Anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Mohamad Herviano Widyatama, ternyata memiliki kartu tanda penduduk di Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, Kamis, 26 Februari 2015, anak eks calon tunggal Kepala Polri yang urung dilantik Presiden Joko Widodo itu membuat KTP di Desa Kasomalang Kulon pada pertengahan 2009.
"Saya tidak tahu kepentingannya membuat KTP itu untuk apa," kata Kepala Desa Kasomalang Kulon, Nurwan. Nurwan mengaku sudah melacak keberadaan Herviano di desanya. "Belum ada keterangan detail kenapa dia bikin KTP di desa kami," ujarnya. Sejauh ini belum ada informasi apakah Herviano memiliki usaha atau rumah peristirahatan di wilayah desa berhawa sejuk itu.
Nurwan memastikan bahwa KTP yang dimiliki Herviano tersebut sekarang sudah kedaluwarsa. Sebab, semua warga di desanya sekarang sudah berganti KTP dari semula KTP non-elektronik menjadi KTP elektronik. "Dia (Herviano) tidak melakukan perekaman data e-KTP. Artinya dia tidak memperbarui KTP-nya yang sudah kedaluwarsa itu," ujar Nurwan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin, menyebutkan hasil pengecekan di buku induk KTP lama, nama Herviano memang tercatat. Namun, dalam KTP itu nama yang dicantumkan bukan Herviano, tapi Hervino. "Nomor induk KTP-nya 3213263012860010 atas nama M. Hervino," kata Dadang. KTP non-elektronik tersebut diterbitkan sekitar medio Juni 2009.
Dadang menegaskan masa berlaku KTP non-elektronik hanya lima tahun. Artinya, KTP yang dipegang Hervino itu sudah dinyatakan kedaluwarsa. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 terhitung sejak 31 Desember 2014, semua KTP non-elektronik tidak berlaku lagi. "Artinya, KTP non-elektronik yang dimiliki Herviano saat ini sudah kedaluwarsa," ujar Dadang.
Menurut Dadang, jika Herviano mau mengganti KTP sebelumnya dengan KTP elektronik, yang bersangkutan harus melakukan perekaman data e-KTP di alamat lamanya. "Nyatanya, sampai sekarang tak ada data perekaman e-KTP atas nama Hervino tersebut," kata Dadang.
Dalam sejumlah dokumen yang faktanya sudah tersebar luas, Herviano diketahui bukan beralamat di Subang, melainkan di Jakarta. Dalam dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap rekening tak wajar milik Budi Gunawan, Herviano mencantumkan alamat Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21, Jakarta Selatan. Alamat ini juga tempat tinggal ayahnya, Budi Gunawan.
Berdasarkan penelusuran majalah TEMPO edisi 25 Januari 2015, Budi Gunawan juga memiliki persoalan dengan kepemilikan KTP. Ia ketahuan menggunakan dua alamat untuk membuat sejumlah dokumen penting. Namun, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso tak mempersoalkan perihal Budi Gunawan yang memiliki KTP ganda. Menurut Budi Waseso, polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan hampir pasti menggunakan identitas palsu. Namun faktanya, KTP itu dipakai Budi Gunawan untuk membuka rekening di dua bank.
NANANG SUTISNA | BC