TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia kembali memanggil Supriansyah terkait kasus pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dengan petinggi PDI Perjuangan. Supriansyah adalah pemilik unit apartemen The Capital, lokasi pertemuan tersebut.
"Saya diundang lagi oleh Bareskrim untuk memberikan keterangan. Masih berkaitan dengan posisi saya selaku penghuni di rumah kaca," kata Supriansyah di depan Gedung Bareskrim, Kamis, 26 Februari 2015.
Supriansyah berujar belum tahu pasti materi apa yang akan ditanyakan padanya. Akan tetapi, Supriansyah yakin pertanyaan yang akan diajukan penyidik masih seputar pertemuan Abraham Samad, sebagaimana tercantum dalam tulisan “Rumah Kaca Abraham Samad”.
Menurut Supriansyah, pemanggilan kali ini bukan didasarkan perkara yang diadukan oleh Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch. Pemeriksaan kali ini atas laporan dari kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution.
"Tapi sepertinya pasal yang disangkakan sama, yakni Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang penyalahgunaan wewenang," ujar Supriansyah.
Yusuf Sahide sebelumnya melaporkan Abraham terkait pertemuan dengan elite PDIP, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP Emir Moeis. Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.
Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu melanggar Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa "pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA