TEMPO.CO, Cilacap - Satuan Narkotika Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap Awan Hari Purnomo alias Wawan, 38 tahun, narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan. Awan ditangkap karena memiliki sabu-sabu.
"Awan menyimpan dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,8 gram," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Kamis, 26 Februari 2015.
Ia mengatakan polisi menemukan sabu di sel blok A5 kamar nomor 6. Selain sabu, polisi menemukan dua telepon seluler.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas LP, barang bukti tersebut diakui miliknya. Selanjutnya, atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh pihak LP Narkotika Nusakambangan ke Satuan Narkoba Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ulung mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam LP. Pelaku merupakan napi kasus narkoba dengan vonis 6 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subpasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Di Dermaga Wijayapura, Badan Narkotika Nasional juga mengembalikan dua narapidana. Salah satunya terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise. Ia ditangkap BNN karena kedapatan mengedarkan narkotik di dalam Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin, mengatakan Silvester dipinjam BNN untuk dimintai keterangan. "Ia dibon-pinjam BNN," katanya.
ARIS ANDRIANTO